Curi Mesin Air dan Motor di Kendari, Dua Pemuda Terduga Pelaku Ditangkap Polisi Konsel

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Palangga Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian mesin air (Alkon) milik warga Desa Wawouru Kecamatan Palangga.

Kedua terduga pelaku yang diamankan tersebut, yakni OS (21) dan MRS (16). Kasus ini berawal dari laporan korban, Nur Solikhin warga Desa Wawouru Kecamatan Palangga, Konsel pada 3 Agustus 2023 lalu.

Kapolsek Palangga, Ipda Anton Ansar mengatakan, bahwa pencurian Alkon tersebut terjadi pada Rabu malam (27/7) lalu. Dari hasil pengembangan kasus pencurian mesin air ini dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian Alkon dengan inisal OS dan MRS pada Kamis (9/11/2023).

“Masih ada satu orang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial A yang merupakan teman dari kedua pelaku saat melakukan aksinya,” kata Kapolsek Palangga Ipda Anton Ansar, Kamis (16/11/2023).

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Saat ini barang bukti berupa 4 unit kendaraan bermotor kami sudah amankan di Polsek Palangga, untuk selanjutnya akan kami serahkan kepada penyidik Polresta Kendari,” ujar Anton Ansar.

Anton menambahkan, keempat kendaraan bermotor hasil pencurian yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku telah dijual di wilayah Kecamatan Palangga, Konsel.

“Kedua terduga pelaku OS dan MRS saat ini telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Konsel guna menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Anton Ansar.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *